Wednesday, October 5, 2016

KRITIKAN PEDAS TERHADAP GURU


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dalam postingan kali ini, ada info terbaru mengenai kritikan pedas terhadap guru yang dilontarkan oleh Indra Charismiadji, yang merupakan salah satu pengamat pendidikan di Indonesia.



Rasio guru di Indonesia ‎dinilai terlalu besar.  Hal ini menyebabkan anggaran untuk guru di APBN sangat gemuk, sementara kualitas pendidikan di Indonesia tidak bergeser dari peringkat bawah.

"Rasio guru di Indonesia ini cukup besar yaitu 1:15. ‎Tidak seperti di Singapura, Amerika, Inggris, Tiongkok, dan Malaysia. Di Malaysia rationya 1:22, sedangkan Tiongkok dengan penduduk lebih banyak 1:18," ungkap Indra Charismiadji, pengamat pendidikan.

Dengan rasio ini, menunjukkan jumlah guru di Indonesia (tiga juta orang) sangat banyak dan perlu dikurangi. Indra mengaku heran dengan sikap pemda yang sering mengeluhkan kekurangan guru.

"Kenapa di daerah teriak-teriak kekurangan guru? Karena guru itu dijadikan alat politik, mereka adalah tim suksesnya kepala daerah," kritiknya.

Selain itu, lanjut Indra, jumlah guru di Indonesia makin besar lantaran adanya tunjangan profesi guru (TPG). Mana ada guru yang sudah 24 jam mengajar mau menambah jam mengajarnya menjadi 25 jam.

"Guru itu hanya mengejar tunjangan saja, kualitas nomor dua. Agar pendidikan maju, saran saya kepada pemerintah mutasikan guru-guru yang kompetensinya rendah ke jabatan pengawas, tata usaha atau pensiun dini. Mereka tidak usah mengajar, serahkan kepada guru baru dengan kompetensi tinggi. Yang kompetensi rendah, minggir sajalah," paparnya.

Undang-undang (UU) No 20/2003 tentang sistem pendidikan menyaratkan lima syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya memiliki kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sementara itu berdasarkan UU tahun 14 tahun 2005 ada lima syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya memiliki kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Salah satu persyaratan spesifik yang termaktub dalam UU tahun 14 tahun 2005 adalah pendidikan minimal empat tahun (D-IV atau S-1)untuk para guru. Undang-undang  baru ini mengharuskan semua guru memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma D-IV sebelum 2015.


Disalin dari infokemendikbud.com

1 comment:
Write comments
  1. jon303 agen resmi judi online terbaik, aman dan terpercaya. banyak game menarik yang bisa anda mainkan seperti bola, slot, casino, dan poker. bergabung bersama kami, anda akan mendapatkan bonus seperti :
    - Bonus New Member
    - Bonus Registrasi
    - Bonus Referral
    - Bonus Deposit
    - Bonus Cashback
    - Bonus event menarik lainnya

    Ayo segera daftarkan diri kalian dan mainkan game nya. Dapatkan Hadiah Jackpot jutaan rupiah cukup dengan bermain di situs kami

    ReplyDelete