Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dalam postingan kali ini, ada info terbaru mengenai kritikan pedas terhadap guru yang dilontarkan oleh Indra Charismiadji, yang merupakan salah satu pengamat pendidikan di Indonesia.
Rasio
guru di Indonesia dinilai terlalu besar.
Hal ini menyebabkan anggaran untuk guru di APBN sangat gemuk, sementara
kualitas pendidikan di Indonesia tidak bergeser dari peringkat bawah.
"Rasio
guru di Indonesia ini cukup besar yaitu 1:15. Tidak seperti di Singapura,
Amerika, Inggris, Tiongkok, dan Malaysia. Di Malaysia rationya 1:22, sedangkan
Tiongkok dengan penduduk lebih banyak 1:18," ungkap Indra Charismiadji,
pengamat pendidikan.
Dengan
rasio ini, menunjukkan jumlah guru di Indonesia (tiga juta orang) sangat banyak
dan perlu dikurangi. Indra mengaku heran dengan sikap pemda yang sering
mengeluhkan kekurangan guru.
"Kenapa
di daerah teriak-teriak kekurangan guru? Karena guru itu dijadikan alat
politik, mereka adalah tim suksesnya kepala daerah," kritiknya.
Selain
itu, lanjut Indra, jumlah guru di Indonesia makin besar lantaran adanya
tunjangan profesi guru (TPG). Mana ada guru yang sudah 24 jam mengajar mau
menambah jam mengajarnya menjadi 25 jam.
"Guru
itu hanya mengejar tunjangan saja, kualitas nomor dua. Agar pendidikan maju,
saran saya kepada pemerintah mutasikan guru-guru yang kompetensinya rendah ke
jabatan pengawas, tata usaha atau pensiun dini. Mereka tidak usah mengajar, serahkan
kepada guru baru dengan kompetensi tinggi. Yang kompetensi rendah, minggir
sajalah," paparnya.
Undang-undang
(UU) No 20/2003 tentang sistem pendidikan menyaratkan lima syarat yang harus
dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya memiliki kualifikasi akademik,
mempunyai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan
rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sementara
itu berdasarkan UU tahun 14 tahun 2005 ada lima syarat yang harus dimiliki guru.
Syarat tersebut diantaranya memiliki kualifikasi akademik, mempunyai
kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta
mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Salah
satu persyaratan spesifik yang termaktub dalam UU tahun 14 tahun 2005 adalah
pendidikan minimal empat tahun (D-IV atau S-1)untuk para guru.
Undang-undang baru ini mengharuskan
semua guru memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma D-IV sebelum 2015.
Disalin dari infokemendikbud.com
jon303 agen resmi judi online terbaik, aman dan terpercaya. banyak game menarik yang bisa anda mainkan seperti bola, slot, casino, dan poker. bergabung bersama kami, anda akan mendapatkan bonus seperti :
ReplyDelete- Bonus New Member
- Bonus Registrasi
- Bonus Referral
- Bonus Deposit
- Bonus Cashback
- Bonus event menarik lainnya
Ayo segera daftarkan diri kalian dan mainkan game nya. Dapatkan Hadiah Jackpot jutaan rupiah cukup dengan bermain di situs kami